PBB; pensiunan kok bayarnya mahal ?

Aneh ! wong ini rumah dari jaman dulu juga dah saya tempati …, kok malah di takut2 pemda ! …. keluhan seperti itu masih bahkan sering di sekitar kita . Karena, seseorang tidak bisa membayar PBB yang semakin mahal nilainya …, ditambah lagi seorang pensiunan yang sudah tidak memiliki penghasilan besar lagi

Tanah bangunan sangat erat kaitannya dengan nilai pasar tanah , permasalahannya seseorang yang dahulunya tinggal didaerah yang terpencil …mungkin pada saat dia pensiun menjadi wilayah yang cukup tinggi nilai jualnya , dan berpengaruh pada NJOP yang selangit harganya

PBB, bisakah harganya di negosiasikan ? …

jawabannya BISA ! sosialisasi PBB yang sangat kurang …membentuk kebodohan PUBLIK , seolah2 PBB itu adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar2 lagi nilainya.

Bagaimana cara untuk meminta pengurangan PBB ?

· Permohonan tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

· Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan

· Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :

ü Untuk ketetapan PBB s/d Rp 100.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.

ü Untuk ketetapan PBB s/d Rp 100.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.

ü Untuk ketetapan PBB di atas Rp 100.000,- harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan.

ü Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
– SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
– SPT PPh tahun terakhir beserta lampirannya.
– STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/ Counter Teller pembayaran PBB
– laporan keuangan perusahaan

ü Permohonan tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

· Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

· Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.

· Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

· Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya


Jadi kita bisa menegosiasikan nilai PBB kita sesuai dengan realisasi kemampuan kita.

Selamat berjuang !

~ oleh iabi pada Juli 19, 2008.

Tinggalkan komentar