Bergabung di Forum Akuntansi / Keuangan dan Perpajakan

•Maret 11, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Untuk rekan- rekan dapat bergabung dalam sharing kelompok , dd menjadi member gratis di http://www.kuliah.forumotion.net01_47_03

Tak Miliki NPWP, Wajib Pajak Diancam Tarif Berlipat Ganda

•November 23, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

September 21, 2007 in PPh, Pajak, Warta Pajak

(21/9/2007) Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan.

Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh di Jakarta, Kamis (20/9).

Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan pemerintah yang masih dibahas dalam Panitia Kerja RUU PPh. “Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP karena sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan dengan tarif PPh normal,” katanya.

Penghasilan tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU PPh ini sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23.

Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam pasal 23 adalah terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa lainnya, tetapi tidak termasuk sewa tanah dan bangunan.

Lebih berat

Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam data induk pemerintah.

Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih berat, yakni 25 persen lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang yang tidak memiliki NPWP.

Saat ini tarif PPh yang diusulkan pemerintah merupakan tarif progresif karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin tinggi tarif PPh-nya.

Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per bulan dikenai tarif PPh 5 persen dan yang berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 persen.

Mereka yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 persen dan pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar PPh 35 persen.

sumber : kompas

Disetujui PTKP Baru Rp 15,8 Juta

•Juli 24, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengatakan, batas PTKP dalam RUU revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah Rp 15.840.000 per tahun atawa Rp 1,32 juta per bulan. Batas PTKP ini bertambsah besar bila wajib pajak (WP) pribadi telah menikah dan memiliki anak maksimal tiga orang.

Kesepakatan PTKP baru ini lebih besar dari batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp 13,2 juta per tahun atawa Rp 1,1 juta per bulan, dengan tambahan PTKP Rp 1,2 juta per tahun untuk isteri dan Rp 1,2 juta per tahun per anak.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, aparat pajak akan lebih menggalakkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. “Kalau tahun ini ada sunset policy (kebijakan penghapusan denda administratif), maka tahun depan kita lebih gencar melihat kepatuhan membayar pajak,” kata Darmin.

sumber:Kompas

wadooohhh…. ! Pajak Mulai Berburu Memakai Data PBB

•Juli 24, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Harian Kontan, 24 Juli 2008

Di tahap awal, pajak akan menjaring “ikan-ikan besar” di pemukiman orang kaya

JAKARTA. Pajak tak sekadar menggertak sambal. Mulai bulan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ternyata sudah memulai menghimpun calon penerima nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui data objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dirjen Pajak Darmin Nasution telah menandatangani Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 32/2008 tentang ekstensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi melalui pendataan objek PBB. Beleid inilah yang menjadi legalitas bagi setiap Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendata lahan dan bangunan tempat usaha, perumahan dan apartemen dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu.

Kejar NJOP tertinggi dulu

Darmin menetapkan targetnya adalah pemilik aset dengan NJOP atas bumi dan bangunan paling rendah senilai Rp 60 juta dan NJOP bangunan paling rendah Rp 350.000 per meter persegi. Sedangkan patokan nilai apartemen mulai seharga Rp 60 juta. dengan batas serendah itu, bisa dikatakan hampir semua objek PBB di Jakarta tak akan luput dari kejaran aparat pajak.

Tapi, Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, akan ada surat edaran bagi Kepala KPP Pratama untuk memprioritaskan penyisiran lahan dan bangunan dengan NJOP tertinggi di daerahnya. Patokan nilai tertinggi atas bangunan dan lahan adalah nilainya di atas Rp 2,5 miliar. “Dengan peraturan yang jelas, kami menjaring dulu “ikan-ikan” yang besar,”ungkap Hartoyo, Rabu 923/7).

Nah, setelah penyisiran kantong-kantong pemukiman orang berduit tebal ini kelar, aparat pajak baru mengincar pemukiman dengan NJOP di bawahnya. Meski begitu, Hartoyo meminta masyarakat tak perlu cemas. “Kalau bisa menunjukan NPWP atau bukti kalau tanah dan bangunan atas namanya itu dari warisan, orang tidak perlu khawatir,”kata Hartoyo.

Ditjen Pajak menilai perluasan basis pajak dengan menggunakan data objek PBB merupakan langkah pintas yang mudah karena basis datanya sudah terlihat. Saat ini, jumlah pembayar PBB mencapai 55 juta orang. Sedangkan pemilik NPWP secara keseluruhan hanya enam juta orang. Jadi, sebaiknya Anda segera memiliki NPWP.

Martina Prianti

PBB; pensiunan kok bayarnya mahal ?

•Juli 19, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Aneh ! wong ini rumah dari jaman dulu juga dah saya tempati …, kok malah di takut2 pemda ! …. keluhan seperti itu masih bahkan sering di sekitar kita . Karena, seseorang tidak bisa membayar PBB yang semakin mahal nilainya …, ditambah lagi seorang pensiunan yang sudah tidak memiliki penghasilan besar lagi

Tanah bangunan sangat erat kaitannya dengan nilai pasar tanah , permasalahannya seseorang yang dahulunya tinggal didaerah yang terpencil …mungkin pada saat dia pensiun menjadi wilayah yang cukup tinggi nilai jualnya , dan berpengaruh pada NJOP yang selangit harganya

PBB, bisakah harganya di negosiasikan ? …

jawabannya BISA ! sosialisasi PBB yang sangat kurang …membentuk kebodohan PUBLIK , seolah2 PBB itu adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar2 lagi nilainya.

Bagaimana cara untuk meminta pengurangan PBB ?

· Permohonan tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

· Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan

· Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :

ü Untuk ketetapan PBB s/d Rp 100.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.

ü Untuk ketetapan PBB s/d Rp 100.000,- dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan formulir yang telah ditentukan.

ü Untuk ketetapan PBB di atas Rp 100.000,- harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan.

ü Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
– SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
– SPT PPh tahun terakhir beserta lampirannya.
– STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/ Counter Teller pembayaran PBB
– laporan keuangan perusahaan

ü Permohonan tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

· Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

· Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.

· Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

· Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya


Jadi kita bisa menegosiasikan nilai PBB kita sesuai dengan realisasi kemampuan kita.

Selamat berjuang !

ketahuin sanksi’nya sebelum di sanksi !

•Juli 19, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak?
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak dapat diancam sanksi pidana:
1.Kealpaan, dipidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta
rupiah;
2. Kesengajaan, dipidana selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah.
Sanksi apa saja yang dikenakan kepada pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan?

Sanksi terhadap pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan:
1. Pihak ketiga yang dengan sengaja:
o Tidak memberikan keterangan/bukti;
o Memberikan keterangan/bukti yang tidak benar;
diancam pidana selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah
2. Pihak ketiga yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.

SAYA PASTI BISA

•Juli 1, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Seorang pemuda Indian bertanya kepada kakeknya mengapa dia mudah sekali tersinggung, gampang marah, tdk tenang dan selalu punya prasangka buruk terhadap orang lain. Dia ingin tahu cara mengubah perangainya…

Sang kakek berkata, bahwa dalam diri manusia ada dua ekor serigala. Serigala yang satu selalu berpikiran negatif, mudah marah dan selalu punya prasangka buruk. Sedang serigala yang lain selalu berpikiran positif, baik hati, dan suka hidup damai. Setiap hari kedua serigala ini selalu berkelahi.

Lalu siapakah yang menang? tanya si pemuda. Yang menang adalah yg setiap hari kau beri makan, kata sang kakek.

Earl Natinghle pernah menuliskan “KITA ADALAH APA YANG KITA PIKIRKAN”. Kita akan menjadi seperti apa yang kita pikirkan mengenai diri kita. Mengapa pikiran itu begitu dahsyat pengaruhnya. Ternyata pikiran-pikiran yang kita masukkan dalam diri kita akan mempengaruhi perilaku kita sehari-hari, prilaku akan membentuk watak, watak akan membentuk kebiasaan kita dan kebiasaanlah yang akan menentukan nasib kita. Jika Anda sering membaca buku-buku tentang motivasi, inti dari semua buku-buku tersebut adalah pada bagaimana kita mengelola pemikiran kita. Begitu banyak istilah yang kita dengar dari motivator-motivator handal, mulai dari Kekuatan Pikiran, Kekuatan Kata-Kata, Psycho Cybernetic, The Secret, dsb. Jika Anda telah membaca semua buku-buku tersebut, intinya hanya ada satu kata yaitu PIKIRAN.

Untuk itu mulai hari ini awalilah hidup kita dengan memasukkan pikiran-pikiran positif dalam diri kita juga pikiran-pikiran besar. Setiap pagi sebelum memulai hari katakan pada diri kita “SAYA BISA,SAYA PASTI BISA…SAYA PASTI BISA MELAKUKANNYA. TIDAK ADA HAMBATAN SEBESAR APAPUN YANG DAPAT MENGHENTIKAN SAYA.”

SALAM SUKSES……

Ringkasan isi Peraturan Dirjen Pajak Mengenai PPh25 (No 22/ PJ/ 2008)

•Juni 30, 2008 • 1 Komentar

Pengantar :

1.PPh 25 : merupakan bentuk pajak masa/bulanan, yang merupakan angsuran pajak berdasarkan pajak tahunan yang telah diperhitungkan atas hutang pajak untuk tahun sebelumnya , secara umum sering disebut juga dengan “angsuran pajak tahunan” , dengan rumusan PPh29 / 12 bulan.
2.Karena PPh25 menggunakan rumusan tetap dan dengan besaran yang tetap untuk setiap masanya, maka perlakuan pajak ini termasuk pajak yang cukup sederhana.

Ringkasan isi Peraturan Dirjen Pajak No 22/ PJ/ 2008

Berikut ringkasan penjelasan mengenai peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembayaran dan pelaporan PPh 25 yang diambil dari Peraturan Dirjen Pajak No 22/ PJ/ 2008.

1.Pembayaran dapat dilakukan di Bank Persepsi atau kantor pos, dengan sistem online
2.Wajib pajak yang telah membayarkan PPh25 (pada tempat seperti pada point 1) selanjutnya mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
3.Sebelum adanya peraturan ini ; maka selanjutnya WP harus melaporkan setorannnya kepada Kantor pajak , setelah adanya peraturan terbaru ini, maka WP tidak perlu melaporkan lagi SSP’nya ke KPP, karena NTPN otomatis sebagai bukti lapor atas transaksi pembayran PPh 25 tsb.
4.Bagaimana dengan PPh25 nihil atau pembayaran dengan mata uang asing atau pembayaran yang tidak mendapatkan calidasi NTPN? untuk kasus tersebut PPh25 tidak mendapatkan NTPN maka harus membayarkan secara manual dan melakukan pelaporan secara manual ke KPP seperti biasanya.
5.Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 21 Mei 2008.

–disusun :VD & Tim IABI , Jakarta—

Info : Perubahan metode pelaporan PPh 25

•Juni 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Sebagai informasi untuk rekan2 , saat ini telah berlaku PER-22.PJ.2008 , mengenai pelaporan PPh 25, untuk peraturan lengkapnya silahkan anda kirimkan email ke iabi.forum@gmail.com (free of charge)
Salam sukses

Apa & Mengapa ; Institut Analisa Bisnis Indonesia

•Juni 16, 2008 • 1 Komentar

Institut Analisa Bisnis Indonesia (IABI) adalah rekan kerja Anda dalam hal penataan Akuntansi/ Keuangan serta Perpajakan yang terdapat dalam perusahan Anda, sebagai rekan Anda; kami berupaya untuk mendampingi Anda dalam penyelesaian permasalahan Akuntansi/Keuangan dan Perpajakan.

”Jangan korbankan waktu dan pikiran Anda karena permasalahan ini …”

  • Kesulitan dalam meninjau kondisi & posisi keuangan bisnis Anda
  • Analisa kinerja keuangan bisnis
  • Rumitnya perhitungan & pelaporan perpajakan sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan
  • Proses penyusunan Laporan Akuntansi & Keuangan yang terlalu lama
  • Perlunya pendapat Ahli terhadap perlakuan administrasi & pencatatan Akuntansi terhadap Bisnis Anda
  • Perlunya Laporan Keuangan untuk keperluan kredit perbankan maupun kepentingan perpajakan
  • Perlunya training & pelatihan terhadap perlakuan Akuntansi/Keuangan serta Perpajakan di Perusahaan Anda
  • Sulitnya mencari tenaga Adminitrasi keuangan yang handal & dapat dipercaya

Pastikan IABI sebagai rekan bisnis Anda, karena :

  • Konsultan berbadan hukum Firma ; persekutuan tenaga ahli yang telah berpengalaman dalam bidang Akuntansi/Keuangan dan Perpajakan
  • Tim berpengalaman dengan keahlian yang terus di kembangkan, terdiri dari praktisi dan dosen perguruan tinggi
  • Fokus pada ”karya” , semangat untuk saling memberikan manfaat dengan motivasi pelayanan secara tepat & cepat